Bidang Kesehatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah  Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Siapa yang mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) ?

Surat izin Praktik  diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya

Untuk DKI Jakarta Siapa yang meneribtkan Surat izin Praktik ( SIP )

Pengurusan SIP dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah melakukan registrasi melalui portal JAKEVO

Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan yang telah diregistrasi.

Apakah STR (Surat Tanda Registrasi) seumur hidup ?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan kini mengatur bahwa STR berlaku seumur hidup. Artinya, tenaga kesehatan dan tenaga medis hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.Paska terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, maka Surat Tanda Registrasi (STR) Tenaga Kesehatan dan tenaga medis yang awalnya berlaku 5 tahun menjadi seumur hidup Artinya, tenaga kesehatan hanya perlu sekali mengurus STR dan akan berlaku selamanya.

Bagaimana cara Pengurusan Surat Tanda Registrasi ( STR ) seumur hidup ?

Pengurusan STR seumur hidup ini dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pemutakhiran data profil melalui portal kemkes yang bisa Anda akses DISINI

Bagaimana jika STR tanaga kesehatan masih berlaku dan masa berlakunya belum habis ?

Sejak  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, STR masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan selanjutanya tenaga kesehatan dan tenaga medis melakukan registrasi ulang  untuk pengurusan STR seumur hidup.