Surat Izin Praktik (SIP)

  • Last Created On Mar 18, 2024
  • 290
0 0

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan adalah  Surat Izin Praktik yang selanjutnya disingkat SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik.


Siapa yang mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) ?

Surat izin Praktik  diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya

Untuk DKI Jakarta Siapa yang meneribtkan Surat izin Praktik ( SIP )

Pengurusan SIP dapat dilakukan setelah tenaga medis dan tenaga kesehatan setelah melakukan registrasi melalui portal JAKEVO


BUTUH BANTUAN LEBIH ? KAMI SIAP MEMBANTU ANDA

PERTANYAAN LAIN

BUKA JAKEVO

ADUAN / PESAN AJIB



Views: 290

Artikel Terakhir

  • Arsitek Gratis
    Arsitek Gratis Kecamatan Setiabudi
    305
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Kedua dan Set...
    283
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pengantar Pernikahan Pertama
    369
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Ti...
    230
  • Pelayanan Administrasi Kelurahan
    Surat Pernyataan Ahli Waris
    324

Artikel Populer

  • Informasi Rencana Kota
    IRK - Informasi Rencana Kota
    2680
  • Apa Kebijakan dan Apa Manfaatnya ?
    828
  • Izin Ada Kesalahan
    Bagaimana Cara Kami Menangani Pengaduan...
    719
  • Persetujuan Bangunan Gedung
    PBG - Persetujuan Bangunan dan Gedung
    606
  • UP PMPTSP Siap Membantu Anda :)
    599